- Menyatakan Terdakwa Aji Saputra Alias Aji Bin Sarijan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo yang dibungkus plastik klip warna bening.
- 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo yang dibungkus dengan 3 (tiga) plastik klip warna bening, dengan perincian 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo.
- 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo yang dibungkus dengan 4 (empat) plastik klip warna bening, dengan perincian masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo.
- 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip berisi masing-masing 5 (lima) butir pil warna putih dengan simbol Y yang diduga Pil Yarindo.
- 1 (satu) buah plastik warna bening.
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya.
- 1 (satu) buah celana pendek warna krem merk Dickies.
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 4X warna gold dengan nomor WA 087891211563.
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam dengan nomor WA 088216415910.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi AB 5240 LP beserta STNK dan anak kunci.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2018, warna hitam dengan nomor polisi AB 2971 OC beserta STNK dan anak kunci.
- 1 (satu) buah KTP atas nama Aji Saputra.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN WATES Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvera Sinthia Dewi, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Satiyem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa AJI SAPUTRA alias AJI bin SARIJAN. Dikembalikan kepada Saksi Ian Ady Nugroho alias Ian alias Tumpul. Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik508