- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIFKI AULIA Als KEKEX Bin BUDIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 63 (enam puluh tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 7 (tujuh) plastik klip warna bening, dengan perincian 6 (enam) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y dan 1 (satu) plasti klip berisi 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y;
- 1000 (seribu) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan 100 (seratus) plastik klip warna bening,dengan perincian masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhll;
- 1 (satu) buah celana panjang jins merk Wrangler;
- 10 (sepuluh) buah kantong plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A5s warna hitam dengan nomor WA 083840870561;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015, warna putih biru dengan nomor polisi AB 4900 HU beserta STNK dan anak kunci.
- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD RIFKI AULIA;
Putusan PN WATES Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvera Sinthia Dewi, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik307