- Menyatakan Terdakwa PRASETYO DWI KUNCORO AJI Als MONDOL Bin DWI WARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 3 (tiga) butir pil warna putih dengan simbol Y;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk Dickies;
- 330 (tiga ratus tiga puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y;
- 1 (satu) buah tas plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat bertuliskan paket;
- 3 (tiga) buah kantong plastik warna bening.
- Uang tunai sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) unit HP Redmi 8A warna biru dengan nomor WA 088228938138;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru putih, dengan nomor polisi AB 6843 VQ beserta STNK dan anak kunci;
- 1 (satu) buah KTP atas nama PRASETYO DWI KUNCORO AJI;
Putusan PN WATES Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Wat |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvera Sinthia Dewi, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Haryoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Wat
Statistik3211