- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 1476/PID.SUS/2021/ PN LBP. TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA OKI FIRDAUS ALS OKITERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA OKI FIRDAUS ALS OKITERSEBUT DIATASTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWATERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3(TIGA)TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTARUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAPBERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKANBARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,14 (NOL KOMA EMPAT BELAS) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri LubukPakam Nomor 1476/Pid.Sus/2021/ PN Lbp. tanggal 9 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Oki Firdaus als Okitersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Oki Firdaus als Okitersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga)tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Memerintahkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1546/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1546/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Brarifin, John Pantas L. Tobing |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1546/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1546/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1546/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2816