- Menyatakan Terdakwa UMAR FARUQ ALIAS UMAR BIN SULAIMAN (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1019,8 Gram diberi Kode A.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1053,4 Gram diberi Kode B.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1057,0 Gram diberi Kode C.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1055,2 Gram diberi Kode D.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone X warna silver, Imei : 353051095367229/35305109536722, Password : 7777, No Kartu simcard : 082157656456.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Zi Pro warna hitam, Imei : 865992048616454/865992048616447, Password : 1414, No Kartu simcard : 082154725875 / 085750158067.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung SM-8109E warna putih, Imei : 351907103213493/01, No Kartu simcard : 081348875361.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lovie?z original.
- 1 (satu) buah kartu debit warna kuning putih yang dikeluarkan oleh Bank BCA dengan no : 5379 4130 1500 2253.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam, tanpa nopol, Noka : MH3SG5620LJ024642 dan Nosin : G3L8E-0024807 berikut Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KB 3006 YX (Nama Penanggung Jawab HARI MURTI).
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 Unit sepeda motor Yamaha N-Max tertanggal 10 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh PERKASA TANJUNG RAYA
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- uang tunai Rp. 34.266.492,90 (tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah sembilan sen)
Putusan PN PONTIANAK Nomor 545/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 545/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; (Barang bukti tersebut telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, Kode B.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, Kode C.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, dan kode Kode D.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram). Dipergunakan dalam Perkara SUSANTO LIU Als APHIN Als JEPHIN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah KTP an. UMAR FARUQ. Dikembalikan kepada Terdakwa UMAR FARUQ. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 545/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik324