- Menyatakan Terdakwa Suparman alias Abak bin H. Ali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1019,8 Gram diberi Kode A.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1053,4 Gram diberi Kode B.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1057,0 Gram diberi Kode C.
- 1 (satu) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu yang dikemas dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat bruto 1055,2 Gram diberi Kode D.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam model RM 769, Imei : 358109052195622/358109052195630.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 544/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 544/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; (Barang bukti telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, Kode B.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, Kode C.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram, dan kode Kode D.1.1. dengan berat bruto 0.3 gram). Dipergunakan dalam Perkara IDRIS Bin KIWARI. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 544/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik376