- Menyatakan Terdakwa DANGSIR SIREGAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan primairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa DANGSIR SIREGAR dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa DANGSIR SIREGAR membayar uang pengganti sebesar Rp882.339.095,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah) dikurangkan dengan uang titipan sebesar Rp23.000.000.00 (dua pulih tiga juta rupiah) sehingga kerugian Negara menjadi Rp. Rp859.339.095,- (delapan ratus lima puluh Sembilan juta juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidanatidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN MEDAN Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Menetapkan terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik11537