Putusan PN MEDAN Nomor 320/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 270/BPR NBP 17/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017 Jo. Perjanjian Kredit No. 006/BPR NBP 17/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 antara Penggugat dan Tergugat I yang disetujui Tergugat II sebagai istri, dengan Tergugat III sebagai penjamin yang disetujui Tergugat IV sebagai istri penjamin adalah sah dan mengikat secara hukum; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang lalai dalam memenuhi kewajiban hutangnya kepada Penggugat sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 270/BPR NBP 17/VIII/2017 tanggal 7 Agustus 2017 Jo. Perjanjian Kredit No. 006/BPR NBP 17/I/2018 tanggal 9 Januari 2018 adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah hutang yakni sebesar Rp. 368.750.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: - Pokok Rp. 200.000.000,00; - Bunga Rp. 95.000.000,00; - Denda Rp. 73.750.000,00; - Total Rp. 368.750.000,00; 5. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV atau ahli warisnya secara tanggung renteng menanggung segala hutang yang timbul akibat dari Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama karena merupakan Penjamin (avalist) dari seluruh Perjanjian Hutang dari Tergugat I dan II; 6. Memerintahkan agar: a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 168 M2, yang terletak di Jalan H. Hasan Basari Lk. VI, Kelurtahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan alas Hak Surat Pelepasan Tanah dan Bangunan Serta Tanaman No. 593.83/92/SPTBT/M.S/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 atas nama Tarmono, S.E.,; b. Satu unit kendaraan roda dua merek Honda/ATI1121B01 A/T Tahun 2015, warna white red No. Mesin JFH1E-1463731, No. Rangka MH1JFH11XFK465031, No. BPKB N-01393968, No. Polisi BK 5852 AFO terdaftar atas nama Irwan; c. Satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Mercedez Benz-C 180 Tahun 1996, No. Rangka : MHL2020180L023615, No. Mesin : 111920-62-046984, No. polisi BK 98 UN, No. BPKB : A NO3970707B Alamat Jl. KL Yos Sudarso Km. 7,3 Medan, atas nama PT. Universal Indofood PRD; dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II apabila tidak bersedia melaksanakan putusan ini secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 7. Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk segera menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan seluas 168 M2, yang terletak di Jalan H. Hasan Basari Lk. VI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan alas Hak Surat Pelepasan Tanah dan Bangunan Serta Tanaman No. 593.83/92/SPTBT/M.S/VII/2013 tertanggal 29 Juli 2013 atas nama Tarmono, S.E., apabila terhadap tanah tersebut telah dilakukan penjualan umum (pelelangan) bahkan sekalipun tanah dan bangunan tersebut ada pada pihak ke tiga; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.800.0000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 320/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik10361