- Menyatakan Terdakwa Gunadi Alias Agun Bin Ismail Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi 4 (empat) butir tablet diduga Narkotika jenis Ekstasi Cap Superman warna ungu (diberi kode 3 dengan berat bruto 1,69 gram)
- 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu (diberi kode 4 dengan berat bruto 35,99 gram)
- 2 (dua) plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang;
- 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek GW;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek CHQ;
- 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas larutan Cap Kaki Tiga;
- 1 (satu) buah kotak plastik.
- 1 (satu) buah kotak warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar.
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna Rose Gold;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung galaxy J7 prime Gold.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 643/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; (1 Plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu diberi kode 1 dengan berat bruto 8,65 gram dan 1 Plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu diberi kode 2 dengan berat bruto 2,57 gram) (1 Plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu diberi kode 5 dengan berat bruto 1,18 gram dan 1 Plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu diberi kode 6 dengan berat bruto 1,22 gram). (Barang bukti berupa narkotika telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A1 dengan berat bruto 0,21 gram, Kode B1 dengan berat bruto 0,21 gram, Kode C1 dengan berat bruto 0,48 gram, Kode D1 dengan berat bruto 0,24 gram, Kode E1 dengan berat bruto 0,26 gram dan Kode F1 dengan berat bruto 0,23 gram). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 643/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 643/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik2411