- MenyatakanTerdakwaASWAL AMINI SINAGA Als ENCET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;
- Menjatuhkanpidanapenjara terhadapTerdakwaASWAL AMINI SINAGA Als ENCETdenganpidanapenjaraselama14 (empatbelas)tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidanapenjara yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa;
- 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna kuning keemasan yang bertuliskan guanyinwang yang keseluruhannya seberat 2 (dua) Kilo gram / 2000 (dua ribu) Gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru langit dengan kartu Telkomsel Nomor : 0823 1089 4415;
- 1 (satu) unit Sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna Violet Silver dengan Nomor Polisi BK 5300 ABA, Nomor Mesin : JF71E-1023465,; Nomor Rangka : MH1JF7111AK023418 berikut dengan STNK No. : 0530486/SU/2010;
Putusan PN MEDAN Nomor 3554/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 3554/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: H.d. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnyadirampasuntukdimusnahkan; Dirampasuntuk negara; 6. MembebankankepadaTerdakwa untukmembayarbiayaperkarasebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3554/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Statistik368