- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga serta Berkekuatan Hukum Akta Perjanjian Hak Pakai Selama 30 Tahun (Apartemen Bandung Technoplex Living) Nomor 10, tertanggal 14 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Sinta Rusmalia Sari, S.H., M.Kn., Notaris-PPAT di Kabupaten Bandung Barat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
- Menyatakan bahwa TERGUGATI, dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI;
- Menyatakan Addendum Perjanjian Hak Pakai Selama 30 Tahun Bandung Technoplex Living yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dibatalkan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara Tanggung Renteng melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat 6.3, untuk membayarkan denda keterlambatan penyerahan Unit Apartemen dan mengembalikan seluruh uang sesuai harga dalam Surat Pemesanan, yaitu sebesar Rp. 591.906.136,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah),secara Tunai dan Seketika,dengan perincian sebagai berikut:
- Pengembalian uang berdasarkan harga dalam Surat Pemesanan sebesar Rp. 382.025.184,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
- Denda Keterlambatan penyerahan Unit Apartemen sebesar Rp. 209.880.952 (Dua Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
- Menyatakan Perjanjian Hak Pakai Selama 30 Tahun (Apartemen Bandung Technoplex Living) Nomor 10, tertanggal 14 Januari 2017, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Sinta Rusmalia Sari, S.H., M.Kn., Notaris -PPAT di Kabupaten Bandung Barat, berakhir;
- Menghukum TERGUGAT Idan TERGUGAT II baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT, berupa Kerugian materil, berupa:
- Unit Apartemen No. 1706 Tower Ebony Lantai 17, pada Bandung Technoplex Living, yang beralamat diJalanTelekomunikasi No.1DesaSukapura, Kec. Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1521/Desa Lengkong, seluas 6.266 m2 (enam ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00180/2009 tertanggal 30 Desember 2009;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Asmudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara: Ganti Rugi Bunga sebesar Rp. 2.959.530,68(dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh rupiah, enam puluh delapan sen) untuk setiap bulannya,yang jumlahnya dihitung sejak saat Gugatan ini diajukan sampai dengan Perkara ini mendapatkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap; 8Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 9. Menghukum Turut Tergugatuntuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini; 10 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.196.000,00 (lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 424 K/Pdt/2023
Pertama : 78/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik786189