- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- MenetapkanPenggugat sebagai Ahli Waris dari Alm. Ardiani MuhamadHardigaluh;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Alm. Ardiani Muhamad Hardigaluh adalah pembeli yang beritikad baik atas tanah Jalan Awiligar Kelurahan Cibeunying dahulu Kecamatan Cicadas/sekarang kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dengan Sertipikat Hak Milik No. 63, asal persil Konversi Persil 53 D. VI Kohir. 1255, Surat Ukur No. 1372/1976, luas tanah 3760 m2 tercatat atas nama Ardiani Muhamad Hardigaluh.;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah demi hukum atas kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Awiligar Kelurahan Cibeunying dahulu Kecamatan Cicadas/sekarang kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dengan Sertipikat Hak Milik No. 63,asal persil Konversi Persil 53 D.VI Kohir. 1255, Surat Ukur No. 1372/1976, luas tanah 3760 m2 tercatat atas nama Ardiani Muhamad Hardigaluh;
- Menetapkan Sertipikat Hak Milik No. 63, asal persil Konversi Persil 53 D. VI Kohir. 1255, Surat Ukur No. 1372/1976, luas tanah 3760 m2 tercatat atas nama Ardiani Muhamad Hardigaluh sah demi hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, untuk meninggalkan dan menyerahkan tanah berikut bangunan apapun yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Awiligar Kelurahan Cibeunying dahulu Kecamatan Cicadas/sekarang kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dengan Sertipikat Hak Milik No. 63, asal persil Konversi Persil 53 D.VI Kohir. 1255, Surat Ukur No. 1372/1976,luas tanah 3760 m2 tercatat atas nama Ardiani Muhamad Hardigaluh kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat serta tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara a quo,
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp. 2.765.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dinahayati Syofyan, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat . Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2908 K/Pdt/2022
Pertama : 146/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik12516