- 5 (lima) bungkus kertas yang berisi daun ganja kering keseluruhannya seberat 10 gr (sepuluh) gram netto, 1 (satu) dompet emas warna merah, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 16 gr (enam belas) gram netto, 1 (satu) tas sandang warna hitam merk senever yang didalamnya terdapat banyak plastik klip bening tembus pandang berbagai macam ukuran, 1 (satu) unit timbangan elektronik warna silver dan buku notes catatan penjualan shabu, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung android warna putih dengan nomor kartu / sim card 085761738360, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No.Pol : BK 6613 AHU, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD FAHRI Alias KUTING.
- 1 (satu) tas pinggang warna abu-abu merk Kanvas bag, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,12 gr (nol koma dua belas) gram netto, 1 (satu) tas pinggang warna abu-abu merk Kanvas bag, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,12 gr (nol koma dua belas) gram netto, digunakan dalam berkas perkara an. IKHWAN NASUTION Alias IWAN.
Putusan PN MEDAN Nomor 72/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Akhmad Sahyuti, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Alias KUTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik278