- Menyatakan Terdakwa Cip Saputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes? sebagaimana dalam dakwaan pasal 102 huruf a Juncto pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. Hasil Laut Jaya- 11 GT 101;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal;
- 1 (satu) buah Surat Ukur Internasional No. 435/PPq tanggal 29 April 2008;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Penggantian Mesin Nomor : PK.670/4/3/AD-KJG-09 tanggal 01 Juni 2009;
- 1 (satu) buah Pas Besar tanggal 08 Januari 2018;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. AL.501/35/11/KSOP.KJG/2020 tanggal 29 April 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.501/35/12/KSOP.KJG/2020 tanggal 29 April 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.601/3/19/KSOP.KJG/2020 tanggal 29 April 2020;
- 1 (satu) buah Instruksi Pemasangan Lambung Timbul tanggal 29 Februari 2016;
- 1 (satu) buah Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara No. AL. 509/6/7/KSOP.KJG/2020 tanggal 17 Juli 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No. AL.601/4/19/KSOP.KJG/2020 tanggal 17 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor Identifikasi KM. Hasil Laut Jaya-11 Nomor NV.101/79/12/DV.2015 tanggal 11 Agustus 2015;
- 1 (satu) buah Laporan Pemeriksaan Kondisi Teknis Kapal Untuk Perlengkapan Pencegahan Pencemaran;
- 1 (satu) buah Buku Laporan Pemeriksaan Perangkat Radio Telepon Kapal Isi Kotor 100 M3 s/d/ 850 M3 (GT. 35 s/d 300);
- 1 (satu) lembar Tanda Panggilan (Call Sign) KM. Hasil Laut Jaya 11 eks. Wira Laut-3;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Nomor AL.511/1/9/KSOP.KJG/2020 tanggal 03 September 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/5931/5355/20 tanggal 24 September 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/810/706/20 tanggal 06 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/2159/1954/20 tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor AL.103/2000/53536/51129/20 tanggal 28 September 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor AL.103/2000/15561/15364/20 tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/5217/4670/20 tanggal 20 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/4584/4083/20 tanggal 23 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor AL.103/2000/34440/33059/20 tanggal 29 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/4096/3667/20 tanggal 02 Juli 2020;
- 2 (dua) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/3153/2849/20 tanggal 16 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/1257/1093/20 tanggal 20 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Nomor AL.208/2000/2609/2333/20 tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor AL.103/2000/65745/63833/19 tanggal 11 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor AL.103/2000/15561/15364/20 tanggal 24 Maret 2020;
- 2 (dua) lembar Surat Spesifikasi Kapal;
- 1 (satu) lembar Cospas-Sarsat 406Mhz GPS Epirb Registration and Identification Card Programmed by PT. Tri Pilar Mas;
- 1 (satu) buah Re-Inspection Certificate No. 2192/ILR/DIP/V-20 tanggal 13 Mei 2020;
- 1 (satu) buah Certificate No. 1627/FE/DIP/V-20 tanggal 13 Mei 2020;
- 1 (satu) buah Certificate No. 1387/HRU/DIP/V-20 tanggal 13 Mei 2020;
- 1 (satu) buah Re-Inspection Certificate No. 1977/ILR/DIP/V-19 tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) buah Certificate No. 1541/FE/DIP/XI-19 tanggal 07 November 2019;
- 1 (satu) buah Certificate No. 1187/HRU/DIP/V-19 tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) buah Daftar Barang-Barang Perbekalan dan Inventaris KM. Hasil Laut Jaya-11;
- 4 (empat) lembar Ship Particular;
- 3 (tiga) lembar Daftar Inventaris Kapal KM. Hasil Laut Jaya-11;
- 2 (dua) buah Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor BXXXIV-456/AT.54 tanggal 13 Oktober 2006;
- 1 (satu) buah Sertifikat Pengawasan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Kapal tanggal 18 Juli 2020;
- 1 (satu) buah Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 18 Juli 2020;
- 1 (satu) buah Buku Sijil Kapal KM. Hasil Laut Jaya-11;
- 2.498 (dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) box @10 kgs ikan bilis;
- 4991 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Roll Kain Roll Tekstil;
- 60 (enam puluh) Box fiber;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V-11 warna biru-ungu;
- 1 (satu) buah KTP a.n. Cip Saputra Nomor 2101092211920002;
- 140 ( seratus empat puluh) karung Arang Tempurung Kelapa;
- 1 (satu) buah Sertifikat SAKSI Nautika Tingkat V No. 6201314270N50716 a.n. Cip Saputra tanggal 05 Agustus 2016;
- 1 (satu) buah Pengukuhan Keabsahan a.n. Cip Saputra tanggal 08 Agustus 2016;
- 1 (satu) buah Sertifikat Keterampilan a.n. Cip Saputra No. 6201314270010716 tanggal 06 Juni 2016;
- 1(satu) buah Perjanjian Kerja Laut No. AL.524/1/15/KSOP-KJG/2020;
- 1 (satu) buah Surat Asuransi dengan nomor akun 01003426;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan No. 523.33/DPK-UP/77 tanggal 27 November 2008;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) No. 02.06.02.0367.5306 beserta lampiran tanggal 3 Desember 2010;
- 3 (tiga) lembar Manifest dari Muatan kapal KM. Hasil Laut Jaya tanggal 09 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PP/BT/1074 tanggal 30 September 2020;
- 4 (empat) buah fotocopy Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PP/BT/1074 tanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PP/BT/1064 tanggal 10 Oktober 2020;
- 4 (empat) buah fotocopy Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PP/BT/1064 10 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PUP/SKA/TBL/863 tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PUP/SKA/TBL/864 tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan Asal No. 523/UPTD-PUP/SKA/TBL/865 tanggal 12 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Surat Persetujuan Berlayar No. R.3/KSOP.IV/23/X/2020;
- 1 (satu) buah Daftar Anak Buah Kapal tanggal 19 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Daftar Manifest tanggal 19 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Fotocopy Surat Persetujuan Berlayar No.C.12/AP-III/071/X/2020;
- 1 (satu) buah Fotocopy Daftar Awak Kapal tanggal 09 Oktober 2020;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 905/Pid.B/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 905/Pid.B/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan ke Terdakwa Cip Saputra. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pid.B/2020/PN Ptk
Statistik13423