- Menyatakan Terdakwa Anton bin Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan juga memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah dompet warna putih didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika yang diduga shabu yang selanjutnya diberi kode A ditemukan diatas meja yang berada dikamar rumah tersebut;
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika yang diduga shabu yang selanjutnya diberi kode B ditemukan diatas meja yang berada dikamar rumah tersebut;
- 6 (enam) bungkus plastik berisi klip plastik transparan;
- 2 (dua) buah kotak pipet tetes pendek dot kuning;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi beberapa sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan electronik merk pocket scale warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan electronik merk CHQ warna silver;
- 1 (satu) buah sendok plastik yang diruncingkan;
- 1 (satu) buah HP Merk samsung warna hitam beserta kartunya;
- 3 (tiga) buah bong terbuat dari botol plastik cap kaki tiga;
- 7 (tujuh) buah korek api;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna Gold beserta kartunya;
- 1 (satu) buah KTP an. ANTON.
- 1 (satu) unit motor jenis yamaha mio sporty KB 4269 UF.
- 1 (satu) unit motor Beat KB 2629 NO No. Rangka : MH1JFD110DK039337 dan No. Mesin : JFD1E1040761.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 518/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 518/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; (dengan berat bruto 0,39 gram yang merupakan penyisihan untuk pembuktian di Pengadilan dari berat bruto 16,84 gram yang telah dimusnahkan); (dengan berat bruto 0,54 gram yang merupakan penyisihan untuk pembuktian di Pengadilan dari berat bruto 12,50 gram yang telah dimusnahkan); - 1 (satu) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu (dengan berat bruto 0,98 gram yang merupakan penyisihan untuk pembuktian di Pengadilan dari berat bruto 1,16 gram) - 1 (satu) buah HP Merk MI warna hitam beserta kartunya. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa ANTON Bin ABDUL MALIK. Dikembalikan kepada MARDIANSYAH Als YANCAH Bin YACOB. - Uang sebesar Rp. 3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 518/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik6116