- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD SYAIFULLAH Alias MUHAMMAD SYAIFULLAH Alias MUDIN Bin LUTHFI M. AMIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD SYAIFULLAH Alias MUHAMMAD SYAIFULLAH Alias MUDIN Bin LUTHFI M. AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijauhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Summary Report (Ringkasan Proses Lelang) Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Pengadaan Perencanaan Pembangunan Relokasi Puskesmas Belitang Nomor : 027/001/ULP-POKJA DINKES/X.06/2015, tanggal 27 Oktober 2015 ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Engineer?s Estimate (EE) Program Pengadaan Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Puskesmas / Puskesmas Pembantu Dan Jaringan beserta denah gambar Perencanaan Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2015;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Perjanjian Nomor : 027 / 1689 / DINKES ? A tanggal 16 November 2015 (Kontrak Perencanaan Pembangunan Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2015) ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Perjanjian Nomor : 027 / 853 / DINKES ? A tanggal 17 Juni 2016, (Kontrak Fisik Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2016);
- 1 (satu) bundel dokumen asli Addendum Nomor : 027 / 1030 / Dinkes ? A tanggal 27 Juli 2016 ;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Berita Acara Pemeriksaan Dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Pengadaan Barang / Jasa T.A. 2016, Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2016, tanggal 28 Oktober 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : DP/BAPP/PNB/DINKES-A/01/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Perjanjian Nomor : 027 / 883.a / DINKES ? A tanggal 23 Juni 2016, (Kontrak Pengawasan Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2016) ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Laporan Pendahuluan kegiatan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Belitang, Pekerjaan Supervisi Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang, Bulan Juni 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Invoice periode 23 Juni s.d. 14 Desember 2016 Pengawasan Pembangunan Puskesmas Belitang, Pekerjaan Supervisi Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli Laporan Akhir Kegiatan Pengawasan Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang, Pekerjaan Supervisi Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang, Bulan Desember 2016 ;
- 1 (satu) bundel foto kerja asli kegiatan Pembangunan Gedung Kantor, Pekerjaan Pembangunan / Relokasi Puskesmas Belitang Kecamatan Nanga Belitang T.A. 2016;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Puskesmas Tahun 2013 ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli syarat-syarat Pembayaran Perencanaan Pembangunan Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2015 dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah T.A. 2015 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli syarat-syarat Pembayaran Termin I Uang Muka 30% dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah T.A. 2016 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli syarat-syarat Pembayaran Termin II dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah T.A. 2016 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli syarat-syarat Pembayaran Pengawasan Pembangunan Relokasi Puskesmas Belitang T.A. 2016 dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah T.A. 2016 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
- 1 (satu) buah dokumen Jaminan Uang Muka dari Penjamin PT. Pan Pacific Insurance, SB : 00170045, No. Bond : 01.1103.15.29105.GPH dengan nilai bond Rp. 746.190.000,00 tanggal 17 Juni 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900 / 117 / BPKAD / 2015, tanggal 27 Februari 2015, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900 / 8 / BPKAD / 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2015 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900/ 47 / BPKAD / 2016, tanggal 4 Januari 2016, tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau T.A. 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900/ 020 / Dinkes ? A, tanggal 11 Januari 2016, tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau T.A. 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900 / 286 / BPKAD / 2016, tanggal 4 Agustus 2016, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900 / 51 / BPKAD / 2016 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 821.22 / 70 / OKP, tanggal 31 Desember 2008, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 821.22 / 120 / BPKSDM ? B, tanggal 5 Oktober 2017, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau ;
- 1 (satu) bundel dokumen asli surat Kepala Dinas Kesehatan, PP Dan KB Kabupaten Sekadau Nomor : 027 / 2616 / DINKESPPKB ? A, tanggal 22 Desember 2017, perihal Laporan Pemeriksaan Bangunan Puskesmas Belitang ;
- 1 (satu) buah Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.23/23/BKD-B tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III.B di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sekadau untuk jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau, tanggal 10 Februari 2015;
- 1 (satu) buah Surat Keputusan Bupati Nomor : 500/2/PEMB/2016 tentang Pengangkatan Kepala, Sekretaris, Staf Pendukung dan Kelompok Kerja Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2016, tanggal 04 Januari 2016;
- 1 (satu) buah Surat Tugas Nomor : 500/04/PEMB-ULP/2016, tanggal 12 Februari 2016 tentang Surat Tugas Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2016 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 900 / 437 / Dinkes ? A / 2016, perihal Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembuat Daftar dan SPP Gaji, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, untuk pengelolaan administrasi pelaksanaan APBD di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau T.A. 2016, tanggal 1 September 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah a.n. dr. Wirdan Mahzumi, M.Kes., Sertifikasi Nasional / Bantuan Teknis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berdasarkan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003, tanggal 9 Februari 2006 ;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi legalisir perihal Surat Permohonan Audit Komprehensif Terhadap Pembangunan / Relokasi PKM Belitang, Nomor : 900 / 1595 / DINKES,PP dan KB ? A, tanggal 23 Agustus 2017 ;
- 1 (satu) lembar dokumen fotokopi legalisir perihal Pelaksanaan Verifikasi Output Penyelesaian Kegiatan DAK Fisik TA 2016 oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah, dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Nomor : S-565/PK/2017, tanggal 29 September 2017 ;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Notulen Rapat Evaluasi Pekerjaan Jasa Konstruksi T.A. 2016, hari Kamis tanggal 24 November 2016 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau ;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/661/Ekbang/2015, tanggal 8 Desember 2015 dan Surat Pernyataan Penyerahan serta Sketsa / Denah Tanah ;
- 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MOHAMMAD SYAIFULLAH, No. Passpor : B 1799425, yang berlaku s.d. 6 November 2020 ;
- 1 (satu) buah dokumen asli salinan akta pendirian CV. Kerinan Kuntak Nomor : 31 oleh Notaris / PPAT Yus Hermawan , S.H., M.Kn, tanggal 25 Februari 2013 ;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) CV. Kerinan Kuntak Nomor : 1.610.2.00112.008157, tanggal 30 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
- 1 (satu) lembar dokumenasli tanda daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) dengan nama Perusahaan CV. Kerinan Kuntak Nomor : 14.04.2.42.01070, dengan Direktura.n. M. Syaifullah, yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Kabupaten Kapuas Hulu, tanggal 30 Januari 2015 ;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat IzinTempat Usaha CV. Kerinan Kuntak Nomor : 503/01297-SITU/KPMPPT/PI, dengan Direktur Perusahaan a.n. M. Syaifullah, yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Kabupaten Kapuas Hulu, tanggal 30 Januari 2015 ;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Kerinan Kuntak Nomor : 503/01235-SIUP/KECIL/KPMPPT/PI, dengan Direktur Perusahaan a.n. M. Syaifullah, yang dikeluarkan oleh Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, tanggal 30 Januari 2015 ;
- 1 (dua) lembar Dokumen Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi CV. Kerinan Kuntak Nomor : 0484443 tanggal 29 Mei 2017 ;
- 1 (satu) lembar dokumenasli Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi CV. Kerinan Kuntak, Nomor : 0484444, tanggal 29 Mei 2017 ;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia Nomor 174-14-6108-0-000105 CV.Kerinan Kuntak dengan Pimpinan Perusahaan a.n. Muhammad Syaifullah, tanggal 19 April 2017 ;
- 1 (satu) buah kartu NPWP Nomor : 31.705.737.0.-706.000 a.n. CV.Kerinan Kuntak ;
- 1 (satu) buah Buku Cek BANK KALBAR Cabang Putussibau a.n. CV. Kerinan Kuntak Nomor : N 008761 s/d N 008775 ;
- 1 (satu) bundel foto kopi legalisir rekening koran Bank Kalbar Cabang Putussibau a.n. CV. Kerinan Kuntak, Nomor Rekening : 6004014241, pada tanggal 18 April 2019, dengan rincian transaksi 01-07-2016 s.d. 30-11-2016.
- 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n.DEDY ISMUYADI PATRA Nomor : A 6461906 (Asli), yang berlaku s.d. 25 September 2018.
- 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir rekening koran Bank Kalbar Cabang Putussibau a.n. terdakwa DEDY ISMUYADI PATRA, Nomor Rekening : 1121099728, dengan rincian transaksi mulai tanggal 01-01-2016 s.d. 31-12-2016.
- Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Juli 2020 a.n. Terdakwa MOHAMMAD SYAIFULLAH Alias MUHAMMAD SYAIFULLAH Alias MUDIN Bin LUTHFI M. AMIN;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardiantos, Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama DEDY ISMUYADI PATRA, ST. Dirampas untuk Negara; 8.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Statistik11329