- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 NOMOR 355/PID.SUS/2021/PN RAP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00, ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 16 September 2021 Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Rap yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1641/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1641/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Brnursyam, Parlindungan Sinaga |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERHATIKAN, PASAL 112 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1641/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1641/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1641/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2110