- Menyatakan Terdakwa 1. NARTIS PANANGIAN HUTAGAOL Als BOTOL dan terdakwa 2 SUBAREN Als SUBA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat dalam hal menjadi perngara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadappara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) tahun dan ditambah dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayaroleh para terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang setelah ditimbang di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut seberat 96,1 (sembilan puluh enam koma satu) gram Netto
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor SIM 085761342577
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna hitam dengan Nopol BK-2068-ABD
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik475