- Menyatakan Terdakwa I HERI ISMAIL WANDI Alias WANDI BIN SUGANDA dan terdakwa II YUDA BIN UYAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HERI ISMAIL WANDI Alias WANDI BIN SUGANDA dan terdakwa II YUDA BIN UYAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna Gold type J3 Pro.
- 1 (Satu) unit handphone merk Infinix warna Grey.
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 358/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 358/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik608