- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1462/PID.B/2021/PN LBP TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUCIPTO ALS. PANJOL DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUCIPTO ALS. PANJOL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUAH DAUN JENDELA;
- 5 (LIMA) BUAH DAUN PINTU;
- 2 (DUA) BUAH DAUN PINTU KAMAR MANDI;
- 1 (SATU) KURSI SOFA TAMU;
- 1 (SATU) MEJA KACA;
- 1 (SATU) UNIT KULKAS MERK PANASONIC DENGAN NOMOR SERI TIDAK DIKETAHUI;
- 1 (SATU) BUAH KASUR SPRINGBED;
- 9 (SEMBILAN) BUAH KURSI PLASTIK;
- 1 (SATU) BUFFER BAR/MEJA;
- 2 (DUA) BUAH BED COVER;
- 1 (SATU) UNIT MONITOR LCD KOMPUTER DENGAN NOMOR SERI TIDAK DIKETAHUI;
- 1 (SATU) BUAH KACA CERMIN;
- 1 (SATU) MESIN POMPA AIR MERK SHIMITSU;
- 1 (SATU) BUAH RAK PIRING KACA CERMIN;
- 1 (SATU) BUAH MEJA TV TERBUAT DARI KAYU;
- 1 (SATU) BUAH BESI WARNA ALUMINIUM BEKAS GANJALAN JENDELA;
- 1 (SATU) BUAH OBENG BERGAGANG WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH MARTIL BERGAGANG BESI;
- 1 (SATU) UNTI BECAK MOTOR DENGAN JENIS SEPEDA MOTOR SHOGUN.
- Menerima Permintaan Bading dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1462/Pid.B/2021/PN Lbp tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sucipto Als. Panjol dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sucipto Als. Panjol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah daun jendela;
- 5 (lima) buah daun pintu;
- 2 (dua) buah daun pintu kamar mandi;
- 1 (satu) kursi sofa tamu;
- 1 (satu) meja kaca;
- 1 (satu) unit kulkas merk Panasonic dengan nomor seri tidak diketahui;
- 1 (satu) buah kasur springbed;
- 9 (sembilan) buah kursi plastik;
- 1 (satu) buffer bar/meja;
- 2 (dua) buah bed cover;
- 1 (satu) unit monitor LCD Komputer dengan nomor seri tidak diketahui;
- 1 (satu) buah kaca cermin;
- 1 (satu) mesin pompa air merk Shimitsu;
- 1 (satu) buah Rak piring kaca cermin;
- 1 (satu) buah Meja TV terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah besi warna aluminium bekas ganjalan jendela;
- 1 (satu) buah obeng bergagang warna merah;
- 1 (satu) buah martil bergagang besi;
- 1 (satu) unti becak motor dengan jenis sepeda motor shogun.
Putusan PT MEDAN Nomor 1661/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1661/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Elyta Ras Ginting |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ROSMITA TARIGAN. 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara ROSMITA TARIGAN. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1661/Pid/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1661/Pid/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1661/Pid/2021/PT MDN
Statistik6336