- Menyatakan Terdakwa SITI KHOLIJAH NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SITI KHOLIJAH NASUTION dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SITI KHOLIJAH NASUTION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap asli surat akta jual beli nomor : 640/26/2004 tanggal 21 Mei 2004 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli rekomendasi dari Kecamatan Batang Toru Nomor : 503/626/2006 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli jual beli antara SAHRUDDIN HASIBUAN dengan ZULKIFLI tanggal 22 Mei 2007 yang diketahui dan ditanda tangani oleh sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli formulir isian biodata penduduk untuk WNI (oerkeluarga) tanggga; 27 Agustus 2007 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli undangan acara rapat hatobangon tanggal 30 Oktober 2009 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli undangan acara rapat hatobangan tanggal 27 Mei 2011 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli surat pernyataan penyerahan sebagain tanah bulan Mei 2011 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli keterangan nomor : 1006/SKJ/2012 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli Relass pemberutahuan dan penyerahan memori kasasi kepada termohon kasasi Nomor /127/Pdt.G/2013 PA.Psp tanggal 01 Juli 2014 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli laporan kehilangan barang nomor ; LKB/4562/X/2016/SU/TAPSEL tanggal 08 November 2016 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) lembar surat asli laporan kehilangan barang Nomor : LKB/61/I/2017/SU/TAPSEL tanggal 20 Januari 2017 yang tercantum tanda tangan sdr HAIRUM HARAHAP;
- 1 (satu) rangkap Asli Dokumen-Release Buku BPKB Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel Tahun 2010 Nopol BB 8372 HD dari PT. DIPO STAR FINANCE Nomor 00003501/1/23/07/2010 Atas Nama HAIRUM HARAHAP dan Surat Kuasa Atas Nama HAIRUM HARAHAP.
- 1 (satu) rangkap Asli Dokumen-Release Buku BPKB Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel Tahun 2011 Nopol BB 8372 HF dari PT. DIPO STAR FINANCE Nomor 0000715/1/23/03/2011 Atas Nama HAIRUM HARAHAP dan Surat Kuasa Atas Nama HAIRUM HARAHAP.
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 341/Pid.B/2021/PN Psp |
|
Nomor | 341/Pid.B/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Tambunan, Mhbr Hakim Anggota Rudy Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hairum Harahap. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. DIPO STAR FINANCE Cabang Padangsidimpuan 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.B/2021/PN Psp
Statistik11830