- DALAM KONVENSI:
- DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- B. DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V sampai dengan Tergugat XIII dan Turut Tergugat II;
- C. DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- II.DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
- III.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp23.319.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 39/Pdt.G/2020/PN Psp |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2020/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Tambunan, Mhbr Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Chandra |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2020/PN Psp
Statistik28467