- Menyatakan Terdakwa WAHYU MUSTIKANING WARIS Bin MUKIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih;
- 1 (satu) potong BH warna coklat;
- 1 (satu) kaos lengan panjang warna doreng coklat tua;
- 1 (satu) potong celana kain pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 AFX12021C08 M/T Nopol B-3921-FXP warna merah hitam, Nosin : LO8201504, Noka : MH1JBP114EK198554, an. SITI BADRIYAH, beserta STNK nya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WONOSARI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) potong celana panjang warna coklat; - 1 (satu) potong celana dalam pendek warna biru; - 1 (satu) potong celana dalam warna hitam; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam; - 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru; - 1 (satu) potong celana dalam warna hijau tua; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO A1F02N37M1 A/T Nopol AB-3258-CM warna hitam, Nosin : JM51E1545848, Noka : MH1JM5119LK546361, an. MAYFIAN LEO PRATAMA, beserta STNK nya. Dikembalikan kepada Mayfian Leo Pratama ; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT O1B02N26L2 A/T Nopol B-6407-ZJS warna hitam, Nosin : JFZ1E1444459, Noka : MH1JFZ11XGK442033, an. SUWANDI, beserta STNK nya. Dikembalikan kepada Hendri Setyawan; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA NF 100 D Nopol AB-5598-PD warna silver violet, Nosin : KEV6E-1031801, Noka : MH1KEV6102K031371, an. PARJONO, beserta STNK nya. Dikembalikan kepada Sudigno; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik215327