- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 785/ Pdt.G/2021/PA.Bkn. tanggal 22 September 2021 Masehi bertepatan dengan Tanggal 15 Safar 1443 Hijriyah.
- Mengabulkan permohon Pemohon/Pembanding;
- Memberi izin kepada Pemohon/Pembanding (Hudah Hangudiyo Utomo bin Kaspin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon /Terbanding (Sri Purwani binti Ramli) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang.
- Mengabulan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebahagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding berupa:
- Nafkah Madhiyah selama 26 bulan sejumlah Rp15.600.000,00
- Nafkah, Maskan dan Kiswah selama masa Iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- Menetapkan anak yang bernama Sabila Amalia binti Hudah Hungudiyo Utomo lahir tanggal 14 Juli 2011 dan Muhammad Alif bin Hudah Hungudiyo Utomo lahir tanggal 3 Februari 2017 di bawah Hadhonah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi/Terbanding dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan nafkah untuk dua orang anak yang tertera pada poin 3 di atas masing-masing anak sejumlah Rp600.000,00 sehingga 2 x Rp600.000,00 = Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun (dua puluh satu tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 105/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | Brh. M. Nasrul K, H. M. Yunus Rasyid |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan Perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi (lima belas juta enam ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik11857