- Menyatakan bahwa terdakwa : SUCI RIATUL HIKMAH Binti MOHAMMAD HARI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian secara Berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kalung emas berat 7.9 gram, 1 (Satu) buah gelang emas berat 6.7 gram, dan 1 (Satu) pasang anting emas berat 2.27 gram.
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian 1 GB BK mdl AD pnh, berat 6.740 Gram, seharga Rp. 4954.000, dari toko Emas Pagoda tanggal 18/10/2020
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian 1 KL Haly Star, berat 7.090 Gram, seharga Rp. 5.212.000, dari toko Emas Pagoda tanggal 18/10/2020
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian 1 PS At Japret Pj AD pnh, berat 2.270 Gram, seharga Rp. 1.646.000, dari toko Emas Pagoda tanggal 01/11/2020.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 393/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 393/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Trenggono, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ZEFARAS CINTAVIA DILLI - 1 (Satu) lembar surat bukti gadai Pegadaian Cabang Unit CP BALIKPAPAN, No. 10807-21-01-002185-7, barang yang di jaminkan berupa 1 (satu) kalung RT Model ditaksir perhiasan emas 16 Karat berat 7.09/7.09 gram. 1 (Satu) lembar surat bukti gadai Pegadaian Cabang Unit CP BALIKPAPAN, No. 10807-21-01-007270-2, barang yang dijaminkan berupa 1 (satu gelang BKMTGLS ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 6.76/6.5 gram 1 (Satu) lembar surat bukti gadai Pegadaian Cabang Unit UPC MEKARSARI, No. 10965-21-01-002451-9, barang yang dijaminkan berupa 1 (satu) Anting PSNG MTGLAS ditaksir perhiasan emas 16 karat berat 2.2/1.5 gram Dikembalikan kepada PT PEGADAIAN Kota Balikpapan melalui saksi ERIK TOMIJANARKO, SE.,M.SI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.B/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 393/Pid.B/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik9847