- Menyatakan terdakwa HERMANTO BIN HADI PRAWIRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bukti tranfer dari Bank CIMB NIAGA uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari BASRORI kepada HERMANTO untuk pembayaran tanah palagan II kavling A 8, tanggal 9 Juli 2018;
- Bukti tranfer dari Bank CIMB NIAGA uang sebesar Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) dari BASRORI kepada HERMANTO untuk pembayaran tanah palagan II kavling A 8, tanggal 9 Juli 2018;
- Kwitansi dari CV PUTRA ADI JAYA PROPERTY untuk DP pembelian tanah lokasi palagan II Kav A 8 telah terima dari BASRORI RIYADI,ST sebesar Rp 5.000.000, tertanggal 07 Juli 2018 yang ditandatangani ALFIYATI.R;
- Kwitansi dari CV PUTRA ADI JAYA PROPERTY untuk pembelian tanah lokasi palagan II Kav A 8 telah terima dari BASRORI RIYADI,ST sebesar Rp 215.000.000, tertanggal 09 Juli 2018 yang ditandatangani WIDIANTO;
- 1 (satu) bendel Perikatan Jual Beli Nomor 428/W/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang dibuat M. GUNARTI WIDYASTUTI, SH. antara Sdr. Hermanto bertindak selaku kuasa dari Ny. Cicilia Sri Yuli lestari dengan Sdr. Basrori Riyadi, ST. terhadap sebidang tanah SHM Nomor 1040/Donoharjo, Surat Ukur tanggal 24/02/2001, Nomor 00212/2001 seluas 1.250 M2 terletak di Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman tercatat atas nama Cicilia Sri Yuli Lestari;
- 1 (satu) bendel Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani oleh Ny. Cicilia Sri Yuli Lestari, Fransiskus Xaverius Sriyono dengan Hermanto yang ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Ny. Cicilia Sri Yuli Lestari, Fransiskus Xaverius Sriyono dengan Hermanto yang ditandatangani pada tanggal 20 Maret 2020;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 347/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Spnot, Hakim Ketua Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sagung Bunga Mayasaputri Antara, Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Windarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi BASRORI RIYADI,ST |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 347/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik8412