- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 28 FEBRUARI 2017 NOMOR : 09/PID.B/2017/PN.MTR,SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA JAENUDIN ALIAS JEN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JAENUDIN ALIAS JEN OLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN LAMANYA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 28 FEBRUARI 2017 NOMOR : 09/PID.B/2017/PN.MTR, UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. RP.2.500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : 09/Pid.B/2017/PN.Mtr,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa JAENUDIN alias JEN sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?JAENUDIN alias JEN? oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : 09/Pid.B/2017/PN.Mtr, untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 26/PID/2017/PT MTR |
|
Nomor | 26/PID/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, Brencep Yuliadi |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 26/PID/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pid/2017
Banding : 26/PID/2017/PT MTR
Statistik8036