- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1242/PDT.G/2020/PA.SEL. TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA SELONG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA NOMOR 1242/PDT.G/2020/PA.SEL.
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP 2.230.000,00,- (DUA JUTA DUA RATUS TIGAPULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1242/Pdt.G/2020/PA.Sel. tanggal 7 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1443 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Selong berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 1242/Pdt.G/2020/PA.Sel.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.230.000,00,- (Dua juta dua ratus tigapuluh ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MATARAM Nomor 118/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ketut Madhuddin Djamal |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Acep Saifuddin |
Panitera | Mursal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili sendiri : Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik15064