- Menyatakan Terdakwa Mirza Zamzami alias Mirza bin alm Muhammad Isa Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mirza Zamzami alias Mirza bin alm Muhammad Isa Daud dengan Pidana Penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung putih ungu bertuliskan huruf Thailand yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh China merk GUAYINWANG berisi kristal putih (shabu) dengan berat brutto + 10.552 gram
- 1 (satu) karung putih biru bertuliskan huruf Thailand yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh China merk GUAYINWANG berisi kristal putih (shabu) dengan berat brutto + 10.600 gram
- 1 (satu) plastik biru yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh China merk GUAYINWANG dan CHINESE PIN WEI berisi kristal putih (shabu) dengan berat brutto + 10.411 gram. ( berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/05-INTD/II/2021/BNN, tanggal 24 Pebruari 2021, Untuk. Pada angka 2. ? Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal putih yang diduga shabu dengan berat awal lebih kurang 31563 gram bruto, untuk kepentingan pemeriksaan Laboratoris dan atau pembuktian perkara di persidangan seberat lebih kurang 30 gram bruto dan untuk dimusnahkan seberat lebih kurang 31533 gram bruto.)
- 1 (satu) cangkul,
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam dengan nomor 085362856257
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI Syariah ( BSI ) atas nama Mirza Zamzami als. Mirza bin alm. Muhammad Isa Daud, dengan saldo akhir sebesar Rp. 3.038.320,59. ( tiga juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh lima sembilan rupiah ).
- 1(satu) buah KTP atas nama Mirza Zamzami als. Mirza bin alm. Muhammad Isa Daud
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa Mirza Zamzami als. Mirza bin alm. Muhammad Isa Daud. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3309 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik426