- Menyatakan Terdakwa Mizal Zulmi Als Lek Als Angga Bin Abdullah Ali Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mizal Zulmi Als Lek Als Angga Bin Abdullah Ali Basyah dengan Pidana Penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung putih ungu bertuliskan huruf Thailand yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh China merk GUAYINWANG berisi kristal putih (shabu) dengan berat brutto + 10.552 gram
- 1 (satu) karung putih biru bertuliskan huruf Thailand yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh China merk GUAYINWANG berisi kristal putih (shabu) dengan berat brutto + 10.600 gram
- 1 (satu) plastik biru yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus Teh China merk GUAYINWANG dan CHINESE PIN WEI berisi kristal putih (shabu) dengan berat brutto + 10.411 gram. ( berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/05-INTD/II/2021/BNN, tanggal 24 Pebruari 2021, Untuk. Pada angka 2. ? Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal putih yang diduga shabu dengan berat awal lebih kurang 31563 gram bruto, untuk kepentingan pemeriksaan Laboratoris dan atau pembuktian perkara di persidangan seberat lebih kurang 30 gram bruto dan untuk dimusnahkan seberat lebih kurang 31533 gram bruto.)
- 1 (satu) cangkul,
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone warna Hitam dengan nomor simcard 082317708549.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Flip warna Hitam dengan nomor simcard 085362851364.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Warna Gold dengan nomor simcard 082242134800.
- 1(satu) buah Kartu ATM BNI Platinum dengan nomor kartu 5139 9309 0005 5541.
- 1(satu) buah Kartu ATM BRI dengan nomor 5326 5950 1023 3463.
- 1(satu) Kartu ATM Paspor Platinum BCA dengan nomor 6019 0095 0458 7814.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA atas nama. Mizal Zulmi No.rek 1951363036. Dengan saldo akhir sebesar Rp. 16.793.780,76.( Enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh puluh enam rupiah )
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama Mizal Zulmi No. Rek 1069010123503, saldo akhir sebesar Rp. 2.421.640,00. ( dua juta empat artus dupuluh satu ribu rupiah ).
- 1(satu) buah KTP atas nama terdakwa Mizal Zulmi als. Lek als. Angga Bin Abdullah Ali Basyah.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Mirza Zamzami alias Mirza bin almMuhammad Isa Daud. untuk di musnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa Mizal Zulmi alias Leks als Angga Bin Abdullah Ali Basyah. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Statistik334