- Menyatakan Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Faujan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sudirman dan Terdakwa II Faujan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal KM. CAHAYA HIDUP GT;
- 1 (satu) Unit Kompresor;
- 1 (satu) pasang Pin Selam;
- 2 (dua) buah kaca mata selam;
- Selang Kompresor + 125 Meter;
- 3 (tiga) unit Regulator;
- 2 (dua) Unit Snorkel;
- 1 (satu) buah baju selam;
- 9 (Sembilan) buah panah ikan;
- 5 (lima) Unit Waring;
- 8 (delapan) buah baterai Merk ABC;
- 8 (delapan) kotak Korek Api;
- 1 (satu) buah Botol kaca;
- 230 (dua tarus tiga puluh) ekor ikan campuran;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Kesempurnaan Kapal ? kapal dibawah GT 7 No. 01.5 . / 256 / DISHUB / VI / 2016;
- 1 (satu) Lembar Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Nomor : 106 / 01.13 / IUP / 2016.;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 58/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj
Statistik8330