- Menyatakan Terdakwa 1 Johardin Alias Johan, Terdakwa 2 Irmansyah Alias Toto, dan Terdakwa 3 Sumardin Alias Mardin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal KM. ANAK SAYANG GT 2;
- 1 (satu) Unit Kompresor;
- 3 (tiga) buah kaca mata selam;
- 8 (delapan) buah panah ikan;
- 3 (tiga) pasang Pin selam;
- 2 (dua) pasang baju selam;
- Selang Kompresor + 250 Meter;
- 2 (dua) buah gancu ikan;
- 5 (lima) buah botol kosong;
- 2 (dua) buah pemantik;
- 2 (dua) buah Snorkel;
- 1 (satu) buah korek api yang dihaluskan;
- 42 (empat puluh dua) buah detonator (disisihkan 2 buah untuk pengujian lab);
- 1 (satu) gulungan benang;
- Serbuk putih + 600 Gram;
- 5 (lima) buah Waring;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Kesempurnaan Kapal dibawah GT 2 No. 01.5.77/ DISHUB/VI/2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Ijin Penangkpan Ikan (SIPI) Nomor : 022 / 06.14 / SIPI / 2017;
- 2.530 ekor ikan campuran yang telah dimusnahkan dan disisihkan sebanyak 4 ekor ikan untuk pemeriksaan Lab;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 57/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-PRK/2021/PN Lbj
Statistik7721