- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 1149/Panaikang Surat Ukur No.2174 Tanggal 12-10-1982 seluas 11.250 M2 atas nama Tergugat yang diterbitkan diatas ex tanah Rincik Persil No.52, a SII Kohir 1710 CI;
- Menyatakan sah dan berharga Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Gantirugi No.283 Tanggal 29 Oktober 1991 yang dibuat Sitske Limowa,SH selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah ? PPAT di Makassar yaitu akte pelepasan hak atas tanah Dengan Gantirugi antara Tergugat selaku Penjual dan Penggugat selaku Pembeli;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang dilindungi undang-undang;
- Menyatakan Penggugat adalah bezitter yang beritikad baik yang dilindungi undang-undang;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek gugatan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 2149/Panaikang Surat Ukur Nomor : 2174/1982 luas 11.250 M2 atas nama PT. Asindoindah Griyatama (kini Penggugat) yang telah berakhir pada tanggal 24/9/2015.
- Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak prioritas mendapatkan hak baru diatas lokasi tanah objek gugatan ex Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 2149/Panaikang Surat Ukur Nomor : 2174/1982 luas 11.250 M2 atas nama PT. Asindoindah Griyatama (kini Penggugat).
- Menyatakan Tergugat dan atau siapapun juga termasuk yang mendapatkan hak daripadanya adalah bukan pemegang hak prioritas mendapatkan hak baru diatas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 2149/Panaikang Surat Ukur Nomor: 2174/1982 luas 11.250 M2 atas nama PT. Asindoindah Griyatama (kini Penggugat) yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 24/9/2015.
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota Timotius Djemey |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik5821