- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Michelin Chandra, Perempuan, lahir di Makassar tanggal 19 Agustus 2002, berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai wali Pengampu dari Michelin Chandra, Perempuan, lahir di Makassar tanggal 19 Agustus 2002;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Michelin Chandra mengelola harta warisan peninggalan almarhum William Chandra, termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan hak atas tanah dan bangunan, melakukan segala perbuatan hukum atas :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 20159, Propinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Rappocini, atas nama William Chandra;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 20711, Propinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Jongaya, atas nama Williem Chandra (William Chandra);
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2421, Propinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kecamatan Simboro, Kelurahan Simboro, atas nama Williem Chandra;
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor : 291/I, Propinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kecamatan Sario, Kelurahan Titiwungen Utara, atas nama William Chandra;
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor : 282/I, Propinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kecamatan Sario, Kelurahan Titiwungen Utara, atas nama William Chandra;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 13, Propinsi Papua, Kabupaten Paniai, Kecamatan Paniai Timur, Desa Uwibutu, atas nama Williem Chandra;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 01838, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kecamatan Manokwari Barat, Kelurahan Wosi, atas nama William Chandra;
- Hak atas tanah adat berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Petrus Adii dengan Willian Chandra, tanggal 14 Juli 2008;
- Aset atas satuan rumah susun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 0649/PJ/PC-EDU-YL/VI/2014 antara PT Pakuwon Jati Tbk yang diwakili oleh Inneke Jarmantho dan Agus Rijanto, SE dengan Tjhen Reny Chandra selaku kuasa dari Williem Chandra, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Felicia Imantaka, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya;
- Aset atas satuan rumah susun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 0650/PJ/PC-EDU-YL/VI/2014 antara PT Pakuwon Jati Tbk yang diwakili oleh Inneke Jarmantho dan Agus Rijanto dengan Tjhen Reny Chandra selaku kuasa dari Yenny P. Laurent, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Felici Imantaka, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 22, Provinsi Papua, Kabupaten Paniai, Kecamatan Paniai Timur, Kelurahan Enarotali, nama pemegang hak Yenny Paramitha Laurent;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 21405, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kecamatan Panakkukang, Kelurahan Pandang, nama pemegang hak Yenny Paramitha Laurent;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00470, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Kapasa Raya, nama pemegang hak Yenny P. Laurent;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00471, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Kapasa Raya, nama pemegang hak Yenny P. Laurent;
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 21198, Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Maccini Sombala, nama pemegang hak Yenny Paramitha Laurent;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menarik, mencairkan, dan atau menutup rekening atas nama almarhum William Chandra pada Bank Pemerintah maupun Bank Swasta serta pengalihan saham pada lembaga sekuritas;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 365/Pdt.P/2021/PN Mks |
|
Nomor | 365/Pdt.P/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ir. Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Membebankan biaya permohanan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pdt.P/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 365/Pdt.P/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.P/2021/PN Mks
Statistik3515