- Menyatakan Terdakwa Afriady Azis alias Adhy tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Afriady Azis alias Adhy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1106/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1106/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli, Br Hakim Anggota Achmad Rasjid |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) sachet plastik yang berisikan kristal narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu-shabu) dengan berat awal 1,1047 gram dan berat akhir 1,0606 gram - 1 (satu) sachet plastik yang berisikan daun narkotika golongan I dalam bentuk tanamana jenis ganja dengan berat awal 3,4063 gram dan berat akhir 3,2810 gram ; - 1 (satu) set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan pireks kaca terdapat shabu shabu yang sudah dibakar dengan berat 0,1816 gram - 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan pireks kaca terdapat sisa shabu shabu dan alat hisap ganja (Pireks kaca berisikan ganja) ; Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5,000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1106/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1106/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1106/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik253