- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 96/PDT.G/2020/PA.SEL TANGGAL 23 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1, 2 DAN TURUT TERGUGAT 1;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM PEWARIS (AMAQ MEREAN) MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2005;
- MENETAPKAN AHLI WARIS PEWARIS SEBAGAI BERIKUT:
- PISAH BINTI AMAQ ANI (ISTRI);
- AMAQ SAHNIM ALIAS H. AMIN RATUP BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI);
- NURMAN ALIAS AMAQ PARDI BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI);
- NURMIN ALIAS INAQ SUKAR BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- AISAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- SALIM ALIAS AMAQ WATI BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI);
- SARIANI BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- SARE BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- SARIM BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- FARIDAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- NAFIAH AMIN BADRI BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- MEREAN ALIAS INAQ JAN BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENINGGALKAN AHLI WARIS YAITU:
- MENETAPKAN AHLI WARIS NURMIN ALIAS INAQ SUKAR YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2016 SEBAGAI BERIKUT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ASIH ALIAS INAQ ISAH YANG MENINGGAL TAHUN 2003 SEBAGAI BERIKUT;
- AISAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- SALIM ALIAS AMAQ WATI BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI);
- SARIANI BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- SARE BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- SARIM BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- FARIDAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN HARTA BERUPA TANAH SAWAH YANG SELUAS + 35 ARE TERLETAK DI SUBAK TEGINING TEGANANG, DESA PENGKELAK MAS, KECAMATAN SAKRA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM) ADALAH BAGIAN PEWARIS DAN (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN ALMARHUMAH ASIH ALIAS INAQ ISAH;
- BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- PISAH BINTI AMAQ ANI (ISTRI) MENDAPAT BAGIAN 1/8 ATAU 2/16;
- AMAQ SAHNIM ALIAS H. AMIN RATUP BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/16;
- NURMAN ALIAS AMAQ PARDI BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/16;
- NURMIN ALIAS INAQ SUKAR BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16, YANG BAGIANNYA MENJADI HAK AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SUKARMAN BIN MUHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN X 1/16 = 1/32;
- H. SUDARMAN BIN MUHTAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN X 1/16 = 1/32;
- AISAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- SALIM ALIAS AMAQ WATI BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/16;
- SARIANI BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- SARE BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- SARIM BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- FARIDAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- NAFIAH AMIN BADRI BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- MEREAN ALIAS INAQ JAN BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/16 YANG BAGIANNYA DIBERIKAN KEPADA:
- JAN BIN AMAQ JAN (CUCU LAKI-LAKI) SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI MENDAPAT BAGIAN 1/16;
- MENETAPKAN (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 6 (ENAM) ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH ASIH ALIAS INAQ ISAH YANG HARUS DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA DENGAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- AISAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7;
- SALIM ALIAS AMAQ WATI BIN AMAQ MEREAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/7;
- SARIANI BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7;
- SARE BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7;
- SARIM BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7;
- FARIDAH BINTI AMAQ MEREAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7;
- MENGHUKUM TERGUGAT 3 ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 6 (ENAM), UNTUK MEMBAGI HARTA WARIS TERSEBUT KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS, DENGAN KETENTUAN JIKA HARTA WARIS TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL SECARA LELANG DI DEPAN UMUM PADA KANTOR LELANG NEGARA YANG MEWILAYAHI KABUPATEN SETEMPAT, DAN HASILNYA DIBAGI DIANTARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 4.390.000,00 (EMPAT JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 96/Pdt.G/2020/PA.Sel tanggal 23 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat 1, 2 dan Turut Tergugat 1;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Pewaris (Amaq Merean) meninggal dunia pada tahun 2005;
- Menetapkan ahli waris Pewaris sebagai berikut:
- Pisah binti Amaq Ani (istri);
- Amaq Sahnim alias H. Amin Ratup bin Amaq Merean (anak laki-laki);
- Nurman alias Amaq Pardi bin Amaq Merean (anak laki-laki);
- Nurmin alias Inaq Sukar binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Aisah binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Salim alias Amaq Wati bin Amaq Merean (anak laki-laki);
- Sariani binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Sare binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Sarim binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Faridah binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Nafiah Amin Badri binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Merean alias Inaq Jan binti Amaq Merean (anak perempuan) meninggalkan ahli waris yaitu:
- Menetapkan ahli waris Nurmin alias Inaq Sukar yang telah meninggal dunia pada tahun 2016 sebagai berikut;
- Menetapkan ahli waris Asih alias Inaq Isah yang meninggal tahun 2003 sebagai berikut;
- Aisah binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Salim alias Amaq Wati bin Amaq Merean (anak laki-laki);
- Sariani binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Sare binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Sarim binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Faridah binti Amaq Merean (anak perempuan);
- Menetapkan harta berupa tanah sawah yang seluas + 35 are terletak di Subak Tegining Teganang, Desa Pengkelak Mas, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 6 (enam) adalah bagian Pewaris dan (setengah) bagian lainnya adalah bagian almarhumah Asih alias Inaq Isah;
- bagian masing-masing sebagai berikut:
- Pisah binti Amaq Ani (istri) mendapat bagian 1/8 atau 2/16;
- Amaq Sahnim alias H. Amin Ratup bin Amaq Merean (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16;
- Nurman alias Amaq Pardi bin Amaq Merean (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16;
- Nurmin alias Inaq Sukar binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16, yang bagiannya menjadi hak ahli warisnya sebagai berikut:
- Sukarman bin Muhtar (anak laki-laki) mendapat bagian x 1/16 = 1/32;
- H. Sudarman bin Muhtar (anak laki-laki) mendapat bagian x 1/16 = 1/32;
- Aisah binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16;
- Salim alias Amaq Wati bin Amaq Merean (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16;
- Sariani binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16;
- Sare binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16;
- Sarim binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16;
- Faridah binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16;
- Nafiah Amin Badri binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16;
- Merean alias Inaq Jan binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/16 yang bagiannya diberikan kepada:
- Jan bin Amaq Jan (cucu laki-laki) sebagai ahli waris pengganti mendapat bagian 1/16;
- Menetapkan (setengah) bagian lainnya dari harta bersama sebagaimana diktum angka 6 (enam) adalah harta peninggalan almarhumah Asih alias Inaq Isah yang harus dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Aisah binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/7;
- Salim alias Amaq Wati bin Amaq Merean (anak laki-laki) mendapat bagian 2/7;
- Sariani binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/7;
- Sare binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/7;
- Sarim binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/7;
- Faridah binti Amaq Merean (anak perempuan) mendapat bagian 1/7;
- Menghukum Tergugat 3 atau siapapun yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 (enam), untuk membagi harta waris tersebut kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.390.000,00 (Empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 122/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|||||||||||||||||
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PTA.Mtr | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Moh. Chozin | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Branang P | ||||||||||||||||
Panitera | H. Mardum | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3.12.1. JAN BIN AMAQ JAN (CUCU LAKI-LAKI) SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI; 4.1. SUKARMAN BIN MUHTAR (ANAK LAKI-LAKI); 4.2. H. SUDARMAN BIN MUHTAR (ANAK LAKI-LAKI);
ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PEWARIS DENGAN ALMARHUMAH ASIH ALIAS INAQ ISAH; |
||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.12.1. Jan bin Amaq Jan (cucu laki-laki) sebagai ahli waris pengganti; 4.1. Sukarman bin Muhtar (anak laki-laki); 4.2. H. Sudarman bin Muhtar (anak laki-laki);
Adalah harta bersama antara Pewaris dengan almarhumah Asih alias Inaq Isah; |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik19291