- Menyatakan terdakwa Candra Kurniawan alias Mbenjret bin Suwarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak memiliki psikotropika golongan IV (empat) dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif pertama dan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Kurniawan alias Mbenjret bin Suwarjo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 paket si cepat berisi 1 butir pil Alprazolam 1 mg dan 2 toples berisi 2.000 tablet pil Trihexypenidyl, 1 butir pil Trihexyphenidyl,
- Sebuah handphone (HP) merk RealMe C2 warna hitam dengan Nomor WA 085700209136,
- 34 plastik klip @ isi 10 butir pil Yarindo, 1 plastik klip isi 5 butir pil Yarindo, 1 plastik klip isi 4 butir pil Yarindo dan 1 kantong plastik isi 302 plastik klip @ berisi 20 butir pil Yarindo,
Putusan PN SLEMAN Nomor 414/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 414/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota Popi Juliyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara ; dipergunakan untuk pemeriksaan perkara lain atas nama terdakwa Heru Yumianto ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 414/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik5420