- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan (1). Eucharia Binti Sastramidjaja (Penggugat), (2). Ir. Sulaeman Sastramidjaja Bin Neneng Sastramidjaja, (3). Achmad Hidayat Bin Sastramidjaja (4). Colih Sastramidjaja Bin Neneng Sastramidjaja (5). Dewi Trijati Binti Ilen Surianegara alias Dewi Djarot. (6). Kemal Surianegara Bin Ilen Surianegara dan (7). Mira binti Ilen Surianegara alias Mira Rahardjo Djarot adalah ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Neneng Sastramidjaja ;
- Menyatakan saluran (selokan) air objek sengketa seluas 309M2 dengan ukuran lebar 3 M2 dan Panjang + 103 M2 yang letak dalam tanah waris persil Nomor 54 b S II dan persil 51 S.I keduanya dengan Kohir Nomor C 548 terletak di Blok Jantra/Mengger dan Cigerelang, kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dengan posisi letak sebagai berikut :
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menetapkan dan mencantum saluran irigasi (selokan) air seluas 309 M yang dibuat oleh Neneng Sastramidjaja di lokasi tanah waris objek sengketa miliknya dalam Daftar Rencana Pembebasan Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung dengan Nomor Urut Bidang 203 seluas 206 M2 sebagai Fasilitas Umum dan Sosial (Fasos/Fasum) adalah dengan tanpa alas hak yang sah, dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum telah merugikan Penggugat selaku ahli waris dari dan segenap ahli waris pengganti lain yang sah dari almarhum Neneng Sastramidjaja ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasukan dan menetapkan saluran irigasi (selokan) air objek sengketa dalam Daftar Rencana Pembebasan Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung dengan Nomor Urut Bidang 203 seluas 206 M2 sebagai Fasilitas Umum dan Sosial (Fasos/Fasum) dalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga karenanya menjadi batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan ;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembetulan dan perubahan Daftar Rencana Pembebasan Lahan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta ? Bandung, Nomor Urut Bidang 203 dan untuk selanjutnya mencantumkan luas irigasi (selokan) air objek sengketa menjadi seluas 309 M2 dan memasukan Penggugat selaku ahli waris almarhum Neneng Sastramidjaja sebagai pemilik sah saluran irigasi (selokan) air objek sengketa a quo ;
- Menyatakan Penggugat dan segenap ahli waris pada petitum butir 2 adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum N. Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja dan karenanya selaku pemilik sah dari saluran irigasi (selokan) air objek sengketa seluas 309 M2 yang berada dalam lokasi tanah waris Persil No.54 b S.II dan Persil 51 S.I keduanya dengan Kohir Nomor C 548 terletak di blok Jantra/Mengger dan Cigereleng, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dengan posisi letak sebagaimana terurai pada petitum butir 3 diatas ;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan saluran irigasi (selokan) air objek sengketa seluas 309 M2 kepada Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Neneng Sastramidjaja, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan alat keamanan negara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.607.000,- (satu juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 379/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Martinus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ambo Masse, Hakim Anggota Tety Siti Rochmat Setyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : Utara : Tanah Persil Tanah Persil 51 (milik almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja) dan Persil 54 b (milik almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja) ; Timur : Tanah Persil 54 b (milik almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja) ; Selatan : Tembok beton/pembatas Jalan Tol Jasa Marga; Barat : Selokan ; Adalah harta warisan peninggalan dari almarhum Sastramidjaja Neneng alias Neneng Sastramidjaja; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pdt.G/2018/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 379/Pdt.G/2018/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pdt.G/2018/PN Bdg
Statistik250140