- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan secara hukum perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugian materiil yang dialami para Penggugat sebesar Rp 1.735.764.780,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.405.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Mak |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Yani Tamher |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Mak
Banding : 66 PDT 2022 PT Mks
Kasasi : 171 K Pdt 2023
Statistik9540