- Menyatakan terdakwa Heru Yumianto alias Plenthu bin Sadiyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian, kewenangan menyimpan, mengedarkan obat dan menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Yumianto alias Plenthu bin Sadiyo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas hitam merk Alto yang berisi : 34 (tiga puluh empat) buah plastik klip berisi pil berlambang ?Y? yang setiap klip berisi 10 (sepuluh) butir,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi pil berlambang ?Y? yang berisi 5 (lima) butir,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi pil berlambang ?Y? yang berisi 4 (empat) butir,
- 7 (tujuh) butir tablet Mersi Hexymer Trihexyphenidyl 2 Mg dengan bungkus warna silver,
- 43 (empat puluh tiga) butir kapsul Mersi Dolgesik Tramadol 50 Mg dengan bungkus warna pink,
- 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Riklona Clonazepam 2 Mg dengan bungkus warna silver,
- 33 (tiga puluh tiga) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan bungkus warna silver,
- 10 (sepuluh) butir tablet Meresi Alprazolam 1 Mg dengan bungkus warna silver,
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 102 (seratus dua) buah plastik klip berisi pil berlambang ?Y? yang setiap klip berisi 10 (sepuluh) butir,
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 warna biru dengan simcard 0813273365124,
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),
Putusan PN SLEMAN Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 415/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota Popi Juliyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Ngesti Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 415/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik6616