- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Khairul Bahri Siagian bin Khairuddin Siagian) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Wulandari binti Supriadi) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh akibat cerai:
- Nafkah selama tiga bulan masa iddah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Maskan berupa uang sejumlah Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa emas london seberat 1 (satu) gram;
- Menghukum Tergugat untuk membayar akibat cerai tersebut di atas kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap satu orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Rifda Humairoh Siagian, perempuan, lahir tanggal 23 Juli 2020;
- Menetapkan nafkah satu orang anak tersebut di atas untuk masa yang akan datang minimal uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah tersebut setiap bulannya melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 1650/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 1650/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buniyamin Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmadi Yakin Siregar, Br Hakim Anggota Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1650/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 1650/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1650/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik238