- Menyatakan Terdakwa I MAF?UL Alias IPUL Bin JASTANI, terdakwa II SYAHROMI Alias UMBUL Bin SALIM dan terdakwa III HADI KUSUMA Bin ATENG WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MAF?UL Alias IPUL Bin JASTANI, terdakwa II SYAHROMI Alias UMBUL Bin SALIM dan terdakwa III HADI KUSUMA Bin ATENG WIJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) ikat kabel dengan rincian : Kabel power warna hitam sebanyak 50 batang dengan panjang 1,5 meter dan Kabel Kontrol warna kuning sebanyak 9 batang dengan panjang 2 meter.
- 4 (empat) kaleng cat merk Nippon paint berisi 3,785 liter.
- 2 (dua) kaleng cat merk Nippon paint berisi 2,5 liter.
- 1 (satu) kaleng cat merk Nippon paint berisi 0,9 liter.
- 1 (satu) derigen Thiner berisi 5 liter.
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Hino.
- 1 (satu) Unit kendaraan Dump truk merk Hino warna hijau No.Pol A 9316 R.
- 1 (Satu) buah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Kendaraan R6 Dump Truk Merk Hino warna hijau No. Pol A 9316 R dengan Noka: MJEFM8JN1HJE16576 Nosin: J08EUFJ85100 Atas nama PT. Krakatau Argo Logistics.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R6 Dump Truk Merk Hino warna hijau No. Pol A 9316 R dengan Noka: MJEFM8JN1HJE16576 Nosin: J08EUFJ85100 Atas nama PT. Krakatau Argo Logistics
- 1 (satu) buah gunting pemotong kabel warna hitam.
- 1 (satu) buah gembok besi merk ATS.
- 2 (dua) buah Roll kabel dari kayu ukuran besar dan kecil.
- 1 (satu) Unit Hand phone merk Oppo A15 S warna Hitam.
- 1 (satu) Hand phone merk VIVO Y30 warna Hitam.
- 1 (satu) buah helm proyek warna kuning.
- 1 (satu) buah Kaos lengan panjang warna biru.
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang warna merah hitam.
- 1 (satu) Hand phone merk NOKIA warna Hitam.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 823/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 823/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Krakatau Agro Logistics Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 823/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik4229