- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan Talak Satu Ba'in Sughra Tergugat (Mulyani bin Badilan) terhadap Penggugat (Misraten alias Misratin binti Ngadiman)
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama yang diperoleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selama dalam ikatan pernikahan, harta-harta sebagai berikut:
- 1 (satu) ekor sapi betina lemousin doro, warna merah - putih, umur 1 (satu) tahun yang dititipkan kepada Mustar terletak Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur;
- 2 (dua) ekor sapi doro warna merah, saat ini keduaya dititipkan kepada Iwan Setiawan warga Dusun II Rt 004 Rw 002 Kelurahan Kali Pasir Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur;
- 2 (dua) ekor sapi babon warna merah yang dititipkan kepada Hardo/Misiyem warga Dusun IV Rt 006 Rw 000 Kelurahan Mranggi Jaya Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah;
- Penangkaran burung murai yang berisi 14 ekor burung murai berada di rumah Penggugat dan Tergugat yang terletak di Dusun V, RT.024, RW.012, Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Para Pihak yang menguasai objek sebagaimana diktum angka 2 (dua) untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sebesar (seperdua) bagian;
- Menghukum Para Pihak untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang di muka umum kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian.
- Menyatakan menolak gugatan tentang harta berupa:
- 1 (satu) unit mobil Pick Up L300, warna hitam, Nomor Polisi BE 9705 NM;
- 1 (satu) ekor sapi babon warna merah yang dittipkan kepada Rusiman warga Dusun IV RT 006 RW 000 Kelurahan Mranggi Jaya Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah;
Putusan PA Sukadana Nomor 1287/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
|
Nomor | 1287/Pdt.G/2021/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Ratri Nurul Hikmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkul Mujib, I.br Hakim Anggota Lasifatul Launiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1 Tanah dan Bangunan Rumah Permanen, terletak di Dusun I, Rt. 004, Rw.003, Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas sebagai berikut: Utara sepanjang 11 M, berbatas dengan : Purwadin Timur sepanjang 24 M, berbatas dengan : Abidin Selatan Sepanjang 11 M, berbatas dengan : Jalan Desa Barat sepanjang 24 M, berbatas dengan : Afifudin 2.2 Tanah Bangunan dan Rumah Permanen, terletak di Dusun V, Rt. 024, RW. 012, Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, dengan batas sebagai berikut: Utara sepanjang 20 M, berbatas dengan : Sugiarto Timur sepanjang 20 M, berbatas dengan : Santoso Selatan Sepanjang 7 M, berbatas dengan : Kasam Barat sepanjang 40 M, berbatas dengan : Jalan Lintas Timur 2.3 Tanah Pekarangan, terletak di Dusun VI, Rt. 022, Rw. 011, Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Dengan batas sebagai berikut: Utara sepanjang 28 M, berbatas dengan : Mukilan Timur sepanjang 52 M, berbatas dengan : Jalan desa Selatan Sepanjang 28 M, berbatas dengan : Jarno Barat sepanjang 52 M, berbatas dengan : Samiran 2.4 Sawah, terletak di Dusun III, Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Dengan batas sebagai berikut: Utara sepanjang 50 M, berbatas dengan : Suwandi Timur sepanjang 100 M, berbatas dengan : jalan sawah Selatan Sepanjang 50 M, berbatas dengan : irigasi Barat sepanjang 100 M, berbatas dengan : A. Baidhowi 2.5 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Innova, warna putih, Nomor Polisi BE 1096 NQ; 2.6 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Brio, warna merah, Nomor Polisi BE 2689 NI; 2.7 1 (satu) ekor sapi betina lemousin indukan, warna merah - putih, umur 3 (tiga) tahun, yang dititipkan kepada Mustar terletak di Desa Taman Negeri, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp9.520.000,00 (sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1287/Pdt.G/2021/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 1287/Pdt.G/2021/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1287/Pdt.G/2021/PA.Sdn
Statistik4847