- MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2021/PN. PBR TANGGAL 27 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA ALFION HENDRA, ST., M.SI., SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALFION HENDRA, ST., M.SI., TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ALFION HENDRA, ST., M.SI., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI NOMOR URUT ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 80, BERUPA DOKUMEN DAN SURAT-SURAT SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5. 000,. (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti nomor urut angka 1 sampai dengan angka 80, berupa dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5. 000,. (lima ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR |
|
Nomor | 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Brh. Busrizalti |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.SUS-TPK/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 28/PID.SUS-TPK/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR
Statistik10657