- Menyatakan Terdakwa PAHRIYANTO Alias PAHRI Bin SURIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta plastik pembungkusnya, telah disisihkan seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram untuk pemeriksaan laboratories, dan sisa pengembalian dari Labfor dengan berat sekira 0,018 (nol koma nol satu delapan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tas selempang merk FOSSIL warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna gold;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000.00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik7412