- Menyatakan TerdakwaPurnadi Als Pur Bin Sarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan Pemberatan Beberapa Kali"sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwatersebutoleh karena itu selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah HP Merk Iphone 7 Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Charger HP Iphone;
- 1 (Satu) Buah HP merk Samsung S7 warna Gold;
- 1 (Satu) Buah HP Merk VIVO warna putih;
- 1 (Satu) Buah TV Merk LG;
- 1 (Satu) Buah Remote TV Merk LG;
- 2 (Dua) Buah Speaker Merk LG;
- 1 (Satu) Buah Gunting Merk Gunindo warna pegangan kombinasi hitam dan Hijau;
- 1 (Satu) Buah Tang dengan pegangan warna merah;
- 1 (Satu) Buah TV LED 32 Inch Merk Polytron beserta kardus;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi dari Toko Anita untuk pembelian 1 (Satu) Unit TV LED merk Polytrok 32 Inch senilai Rp2.700.000,00;
- 1 (Satu) Buah HP Merk Iphone 6 warna Abu-abu;
- 1 (Satu) Buah Kotak HP Merk Iphone warna Putih;
- 26 (Dua Puluh Enam) Buah pakaian dalam wanita BRA dengan berbagai warna;
- 18 (Delapan Belas) Buah Celana Dalam wanita dengan berbagai warna;
- 3 (Tiga) Buah Kaos Dalam wanita (warna Abu-abu, Hitam, dan Cream);
- 1 (Satu) Buah Baju Gamis warna Pink;
- 1 (Satu) Buah Rok panjang warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Rok panjang PNS;
- 1 (Satu) Buah Celana Pendek warnaputih garis hitam;
- 1 (Satu) Buah Seragam Dinas Kesehatan;
- 1 (Satu) Buah baju wanita lengan panjang warna Cokat;
- 1 (Satu) Buah daster dengan motif bunga-bunga;
Putusan PN SANGATTA Nomor 1/Pid.B/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 1/Pid.B/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Lina Marni Als Lina Binti Natsir ; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Kristina Dame Yanti Als Tina Binti Anggiat Hasoloan; Dikembalikan kepada Saksi Anggielita Putri Damar Wulan Binti Suryo Yuanto (Alm); Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2020/PN Sgt
Statistik739