- Menyatakan Terdakwa Hendro Purwoko Alias Endong Bin Nurwito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe CB 150 warna merah-kuning, velg warna orange tanpa nopol, nosin : KC41E1357517 dan noka : MH1KC411EK35720;
Putusan PN SANGATTA Nomor 262/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5 Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta plastiknya, telah disisihkan seluruhnya untuk pemeriksaan laboratories dan sisa pengembalian dari Labfor dengan berat sekira 0,040 (nol koma nol empat nol) gram; - 1 (satu) lembar kertas struk transfer dari pengirim DIKKY ARFIANDI tempat pengbungkus sabu-sabu; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik7235