- Menyatakan Terdakwa AIYUB BIN M. YUNUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persetubuhan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar STNK Asli Sepeda Motor Jupiter tahun pembuatan/ perakitan 2009 Noka: MH330COO291577158 Nosin: 30C577168 warna biru Nopol BL 6166 UI.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter tahun pembuatan/ perakitan 2009 Noka: MH330COO291577158 Nosin: 30C577168 warna biru Nopol BL 6166 UI;
- 1 (satu) buah baju gamis lengan panjang warna pink.
- 1 (satu) buah jilbab warna merah.
- 1 (satu) buah baju rok motif hitam putih.
- 1 (satu) buah celana coklat panjang.
- 1 (satu) buah singlet warna biru.
- 1 (satu) buah baju warna hijau muda.
- 1 (satu) buah jilbab motif bunga.
- 1 (satu) buah rok warna merah.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah
- 1 (satu) buah jacket warna abu-abu.
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 176/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada saksi korban Faridah Binti M. Yunus AB; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik5817