- Menyatakan terdakwa Hendra Bin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa hak atau melawan Hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet corak bungan berisikan 5 (lima) bungkus paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik transparan, 1 (satu) bungkus/paket sedaang sabu yang dikemas dalam plastik transparan dan 14 (empat belas) plastik transparan dengan berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus ganja kering yang dibalut dengan kertas buku dengan berat 25,4 (dua puluh lima koma empat) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk HWH pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak besi warna kuning berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan dan 1 (satu) buah sendok warna hitam terbuat dari pipe plastik.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik494