- Menyatakan Terdakwa Petrus Eltardan Halilintar Putu S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pemalsuan Surat Keterangan Dokter" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Petrus Eltardan Halilintar Putu S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar contoh surat e-HAC (Electronic Healt Alert Card) dari Rumah Sakit Universitas Mataram untuk pelaku perjalanan ke luar daerah;
- 1 (satu) lembar Contoh Surat Hasil Pemeriksaan Lab Rumah Sakit Universitas Mataram yang ada cap timbulnya;
- 1 (satu) lembar Bukti Surat Keterangan Nomor 172 dari Rumah Sakit Universitas Mataram atas nama pasien Dedi Kurniadi;
- 1 (satu) lembar Surat Pencarian Bukti Data PCR (Polymerase Chain Reaction) atas nama Ade Risqy Oktaviana;
- 1 (satu) lembar Surat Pencarian Nomor RM (Rekam Medik) 04172 di SIM (Sistem Informasi Manajemen) Rumah Sakit;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan PCR (Poymerase Chain Reaction)
- 1 (satu) lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Mataram;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J5;
- 1 (satu) unit Monitor Dell warna hitam ukuran 14 inchi;
- 1 (satu) unit keyboard warna hitam merek Dell;
- 1 (satu) unit mouse warna hitam;
- 1 (satu) unit PC merek Dell warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN PRAYA Nomor 184/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hefi Karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pihak Rumah Sakit Universitas Mataram melalui Saksi Fatimah Azzahro Dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.B/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 184/Pid.B/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik10649